Tiga Hari, Satpol PP Kota Bandung Catat 260 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung mencatat pelanggaran terhadap protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masa pandemi Covid-19 mencapai 260 kasus.

Kasus pelanggarannya ialah tidak memakai masker, berkerumun, hingga usaha yang beroperasi tanpa izin. Razia dilakukan sejak Kamis (13/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020) kemarin.

“Jumlah yang dimonitor oleh petugas ada 126 titik, ada 260 pelanggaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, saat dihubungi waratwan, Minggu (23/8/2020).

Rasdian mengatakan, razia dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang AKB di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Vice President BB1%MC West Java Temui Bupati Purwakarta, Harapkan Soal Ini

Berdasarkan titik lokasi yang dipantau, terang dia, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak memakai masker.

Sebanyak 251 kasus terjadi di pasar tradisional dan taman-taman di Kota Bandung, sedangkan sisanya pelanggaran lainnya.

Petugas Satpol PP melakukan pengawasan di 32 pasar tradisional di Kota Bandung, ditemukan 203 pelanggaran yaitu warga tidak memakai masker.

Sementara dari 12 titik taman yang dipantau, sebanyak 30 orang tidak memakai masker dan 4 kelompok berkerumun. “Kami memberikan peringatan tertulis dan membubarkan kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tolak Kekerasan, Puluhan Wartawan Gelar Demo di Mapolres Cirebon

Dia melanjutkan, di pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan ada 11 pelanggaran, yaitu tidak memakai masker dan buka di luar ketentuan.

Monitoring di cafe dan tempat makan dari 28 yang dipantau, 3 pelanggaran terjadi yaitu buka diluar ketentuan. “Kami memberikan sanksi penghentian kegiatan dan teguran tertulis,” katanya.

Selain itu, dari 40 lokasi tempat hiburan yang dipantau terdapat 1 pelanggaran, yaitu buka tanpa izin sehingga diberi sanksi penghentian kegiatan dan peringatan tertulis.

Baca Juga:  Door To Door, Kapolres Purwakarta Bagikan Sembako Di Tengah Covid-19

Adapun pemantauan dilakukan di dua titik stasiun kereta api dan ditemukan 7 pelanggaran yaitu warga tidak memakai masker dan dikenakan sanksi teguran.

Rasdian mengatakan, Satpol PP pun memonitoring pelaksanaan pernikahan di rumah warga dan terdapat 1 pelanggaran. “Pelanggaran satu di acara kegiatan pernikahan diberikan sanksi pengenaan denda Rp 500.000,” katanya.

Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, hingga Sabtu (22/8/2020) sore, jumlah kasus positif aktif mencapai 61 orang, pasien sembuh 581 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 48 orang. (Yoy)