22 Ribu Reklame Di Kota Bandung Tak Berizin

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memperkirakan, jumlah reklame tidak berizin di Kota Bandung sebanyak 22 ribu.

“Menurut hasil survey sementara, jumlah reklame di Kota Bandung sekitar 24 ribu, namun 22 ribu di antaranya tidak berizin,” ujar Sekretaris DPMPTSP, Asep Gufron, Rabu (8/8/2018).

Baca Juga:  Walikota Cirebon Briefing Program 100 Hari Kerja

Asep mengatakan, untuk yang tidak berizin, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung agar melakukan pengawasan dan pengendalian.

Tahun ini, lanjut Asep, ada 4 ribu berkas yang mengajukan izin reklame, namun hanya 1.511 yang sudah di-acc.

Sisanya, masih ada berkas yang belum lengkap, sehingga berkas harus dikembalikan.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Muspika Jalancagak Gelar Safari Ramadhan

“Sekarang kan ada peraturan baru, untuk izin tiang pancang reklame, harus melampirkan bank garansi,” terangnya.

Untuk izin reklame sendiri, harus diperbaharui setiap setahun sekali. Nanti akan dilihat dan disurvey kembali apakah di lokasi tersebut boleh ada reklamenya atau tidak.

Disinggung mengenai syarat pengajuan izin reklame, Asep memaparkan, harus memiliki izin tiang, izin papan reklame, garansi bank tiang pancang, KTP pemohon, domisili reklame, dengan lampiran bukti bayar PBB tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga:  Cek Pembukaan Lapangan Gasibu, Ridwan Kamil: Kapasitas Maksimal 50 Persen

“Setelah berkas pengajuan masuk komplit tidak ada kekurangan. Dalam tujuh hari izin terbit,” tambah Asep. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat