3 Bacaleg Mantan Napi Diminta Segera Diganti

JABARNEWS | MATARAM – Hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat nemukan tiga orang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

“Dua orang bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Sumbawa dan satu orang lagi di Kabupaten Dompu,” kata anggota KPU NTB Suhardi Soud, di Mataram, Senin (23/7/2018).

Dikutip dari antaranews.com, kata Suhardi, saat ini baik KPU Sumbawa dan KPU kabupaten Dompu sudah meminta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, untuk memastikan apakah yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus tindak pidana koruspi.

Baca Juga:  Jangan Menelan Air Kolam Renang, Ini Akibatnya

“Karena ini sudah masuk dalam tahap perbaikan, jika itu benar kita minta parpol untuk segera mengganti bacalegnya, karena jika tidak bacaleg tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan,” ujarnya lagi.

Tiga bacaleg itu, di antaranya perempuan berinisial LIG. Mantan aparatur sipil negara (ASN) yang maju melalui Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumbawa meliputi Kecamatan Moyo, Sumbawa, Moyo Hilir Utara, Alas, Buer, Utan dan Alas Barat.

Baca Juga:  BMKG: Hujan Lebat Disertai Kilat Potensi Terjadi di Pulau Jawa

Kemudian, pria berinisial MH merupakan pegawai di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang maju melalui Dapil IV meliputi Kecamatan Ree, Utan, Alas, Buer, dan Alas Barat, dan satu lagi pria, merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Dompu.

Berdasarkan tahapan pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masa verifikasi syarat administrasi daftar calon berakhir pada 18 Juli. Hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar caleg dan syarat caleg akan disampaikan kepada parpol pada 19-21 Juli 2018.

Baca Juga:  KPK Dakwa Ajay M Priyatna Terima Suap Sebesar Rp1,66 Miliar

Selanjutnya, pada 22-31 Juli, KPU memberikan waktu untuk perbaikan daftar caleg dan syarat caleg serta pengajuan caleg pengganti. Verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Sebelumnya, KPU melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat