8 Bungkus Oplosan Disita di Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Dalam rangkamemberantas peredaran Minuman keras (Miras) jenis oplosan di Bekasi sejumlah razia gencar dilaksanakan. Tujuannya mencegah jatuhnya lagi korban akibat oplosan.

Polsek Cikarang Selatan melakukan razia di Kampung Jegang, Desa Sukasejati, Kamis (5/4/2018), sekitar pukul 20.45 WIB malam. Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Ciksel No.pol: Sp.gas/53/IV/2018/Sek-ciksel tanggal 5 April 2018.

Dari operasi ini polisi menyita barang bukti 8 bungkus plastik ginseng.  Bungkusan tersebut didapat dari warung jamu milik Deri.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Sampai Hari Ini, Kabupaten Purwakarta Zona Oranye

menerangkan terkait operasi dengan target minuman keras.

“Anggota reskrim kita berhasil mengamankan 8 bungkus miras jenis ginseng dari warung jamu Deri, operasi ini bertujuan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Cikarang Selatan,” ungkap Kanit reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri seperti dikutip dari gobekasi pada Sabtu (7/4/2018).

Kegiatan operasi ini juga bertujuan menekan angka kriminalitas yang diakibatkan dari pengaruh minuman keras yang dijual secara bebas dan tidak berizin.

Baca Juga:  Kapolres Majalengka: Tempat Ibadah Bukan Untuk Kampanye

“Dalam operasi kali ini hanya melibatkan unit reskrim Polsek Cikarang Selatan, dan barang bukti yang kita dapat sudah kita amankan di Mapolsek Cikarang Selatan,” lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro, menjelaskan, kegiatan ini juga  bertujuan membuat situasi di wilayah Cikarang Selatan tetap kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Baca Juga:  Hari Jadi Bogor ke-537 Akan Dimeriahkan Ribuan Pelaku Seni Budaya

“Dengan diadakannya operasi miras secara rutin bisa menekan angka kejahatan yang di akibatkan dari miras. Barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Tindakan yang dilakukan anggota kepolisian dengan mengamankan barang bukti dan mendata pemilik serta melakukan pembinaan terhadap pemilik miras agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat