Animo Masyarakat Tinggi, 602 Orang Mendaftar Maju di Pilkades Serentak Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Animo warga untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta sangat tinggi.

Hal itu terbukti dengan membludaknya warga yang mendaftar menjadi bakal calon (balon) kepala desa.

Diketahui, ada sebanyak 170 desa di Kabupaten Purwakarta bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak 25 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan proses pendaftaran bakal calon kepala desa itu dimulai sejak tanggal 16 Mei sampai 24 Mei 2021 kemarin.

Baca Juga:  Begini Tips Mengolah Daging Ala Chef Juna

“Animo masyarakat yang mendaftar sebagi balon kades di Kabupaten Purwakarta sangat tinggi,” ucap Jaya, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (25/5/2021).

Ia merinci, berdasarkan data yang masuk dan sudah dilakukan rekap, dari total 170 desa yang akan menggar Pilkades Serentak tercatat ada total sebanyak 602 pendaftar.

“Jumlahnya cukup banyak dan satu desa bervariasi jumlah balonnya. Ada yang hanya dua orang, tapi ada juga yang mencapai 8 pendaftar, yakni di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan,” sebutnya.

Baca Juga:  Kelurahan Kejaksan Yakin Masyarakatnya Sudah Mulai Sadar Tidak BAB Sembarangan

Lebih lanjut, Jaya mengatakan dari 170 desa yang menggelar pilkades, ada empat desa yang bakal calonnya tunggal.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya meminta panitia di empat Desa tersebut untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kades.

“Untuk yang calon tunggal, panitia Pilkades bakal memperpanjang masa pendaftaran dan terus mensosialisasikannya ke masyarakat,” ungkap Pria yang pernah menjabat Camat Wanayasa itu.

Dijelaskan Jaya, untuk desa yang balonnya hanya dua orang atau maksimal lima orang maka tidak ada persoalan dan bisa langsung masuk ke tahapan berikutnya.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi Massal, Ridwan Kamil Minta Bantuan Kemenhub

Namun bagi desa yang jumlah pendaftar balon kadesnya lebih dari lima maka harus menjalani seleksi tambahan, baik tes tertulis maupun lisan.

Aturan menyebut maksimal balon kades adalah lima orang dan minimal dua, kalau hanya satu calon tidak bisa.

“Sementara dari 170 Desa ada sebanyak 15 Desa yang balon Kades yang sudah mendaftar lebih dari lima pendaftaran dan itu bakal dilakukan seleksi tambahan. Seleksi tertulis dan lisan yang melibatkan perguruan tinggi,” pungkasnya. (Gin)