Bawa Sabu, Perempuan Belia Ini Diamankan Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Membawa sabu, seorang perempuan belia berinisial NI (21), warga Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang terpaksa harus berurusan dengan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, NI ditangkap pada Kamis (29/3/2018), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari.

Baca Juga:  Sebanyak 576 Anggota PPS Dikukuhkan

“NI ditangkap dari hasil penyelidikan tim lidik III Satres Narkoba Polres Purwakarta, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 bungkus kecil berisi sabu didalam bekas tempat bedak yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakannya,” ujar Heri, Sabtu (31/3/2018)

Baca Juga:  Helmi Budiman: 109 Rumah Terancam Longsor di Cilawu, Semuanya Harus Relokasi

Pada saat ditanyakan, lanjut dia, NI mengaku asal barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial B (DPO Polres Purwakarta) dengan harga Rp. 500 ribu.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini NI beserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta. Dan B masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran Satres Narkoba Polres Purwakarta,” tegas Heri.

Baca Juga:  Wisatawan Luar Kota Saat Lebaran Bisa Berlibur ke Pangandaran, Benarkah?

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 & Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat hukuman penjara 4 tahun dan paling lama Penjara 12 tahun. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat