BI Tarik Uang Kertas Pecahan Tahun Emisi 1998-1999

JABARNEWS | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan menarik uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999. Penarikan uang itu dilakukan hingga 30 Desember 2018.

“Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman, dikutip kumparan, Senin (25/6/2018).

Baca Juga:  Bupati Cianjur: Jangan Termakan Isu Hoax Terkait Penolakan PPKM Darurat!

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, uang kertas yang ditarik dari peredaran yaitu:

Uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999;

Uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999;

Uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998;

Uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.

Baca Juga:  Pria Majalengka Ini Gasak Barang-Barang Milik 7 Tetangganya

PBI No.10/2008 juga menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di BI maupun di bank umum.

Baca Juga:  Jumlah Kendaraan Menurun 22 Persen di H-2 Lebaran

Tapi, terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat