JABARNEWS I TEBING TINGGI – Juru bicara gugus tugas penanganan dan percepatan Covid-19 Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian meminta warga Kota Tebing Tinggi agar tidak melakukan perjalanan ke Medan.
“Warga Tebing Tinggi agar mentaati kebijakan PPKM darurat dengan tidak melakukan perjalanan ke Medan,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, himbauan agar tidak melakukan perjalanan ke Kota Medan dalam mencegah menularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi yang telah masuk zona kuning.
“Cegah menularan Covid-19, warga Tebing Tinggi untuk sementara jangan melakukan perjalanan ke Medan,” ucap Dedi.
Dijelaskannya, kebijakan dengan mendirikan 3 pos penyekatan yang terletak di terminal Bandar Kajum berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai, Desa Pabatu (Lintas Siantar) dan Desa Paya Pasir (Lintas Kisaran) , guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona.
“Ada 3 pos penyekatan yang didirikan di Kota Tebing Tinggi dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” papar dia.
Masih kata Dedi, para pelaku UKM seperti rumah makan, kafe, tempat hiburan dan yang mengundang kerumunan agar mentaati kebijakan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
“Langkah yang diambil kiranya dapat menekan kasus Covid-19 di Kota Tebing Tinggi,” bilangnya. (Ptr)