JABARNEWS | MAJALENGKA – Tiga wanita muda dan dua pria diamankan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Mereka terjaring dalam operasi skala besar oleh tim gabungan Polres, TNI, Satpol PP dan Dishub Majalengka pada Minggu (22/7/2018) dini hari. Selain kelima orang itu, petugas pun mengamankan puluhan miras sebagai barang bukti.
Kapolres Majalengka, melalui Kabag Ops, Kompol Pardede mengatakan tim gabungan tersebut melaksanakan operasi yang juga dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), sekaligus mengantisipasi kejahatan di jalanan umum.
“Lima orang itu kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara pemilik miras kami proses sebagai tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya.
Kabag ops menambahkan selama kegiatan pihaknya bersama tim gabungan juga menyusuri area yang disinyalir sebagai tempat berkumpulnya para komunitas genk motor. Namun, hingga dini hari menjelang Shubuh, pihaknya tidak menemukan komunitas motor yang meresahkan itu.
“Hampir semua tempat kami sisir semuanya, namun kami tidak menemukan adanya komunitas motor. Akhir-akhir ini genk motor meresahkan masyarakat, maka kegiatan serupa juga akan terus kami lakukan,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat