Gagal Temui Ridwan Kamil, Aksi Unjuk Rasa Buruh Akan Berlanjut dengan Massa Lebih Banyak

JABARNEWS | BANDUNG – Massa aksi unjuk rasa buruh sudah membubarkan diri dari kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 29 November 2021.

Aksi unjuk rasa buruh terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 direncanakan kembali berlanjut pada esok hari.

Ketua SPSI Jawa Barat Roy Jinto mengungkapkan, aksi unjuk rasa buruh esok hari akan hadir dengan jumlah yang lebih banyak dari hari ini. 

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ini Kalimat Terakhir yang Disampaikan Ameer Azzikra

Menurutnya, seharian ini tak ada pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menemui massa aksi unjuk rasa buruh di Gedung Sate. 

Bahkan, katanya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun tak bisa menemui buruh, karena tengah melakukan rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Baca Juga:  HUT Ke-32, TVRI Jabar Gelar Donor Darah di 32 Kabupaten/Kota se-Jabar

Terkait tuntutan para buruh mengenai UMK 2022, Roy mengaku pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menarik kembali atau memperbaiki rekomendasi UMK yang telah ditandatangani. 

Baca Juga: Mendes Gus Halim Minta Kerukunan Warga Transmigran di Pesisir Selatan Terus Terjaga

“Pagi tadi pak Presiden sempat berpidato soal UMK dan tampaknya membuat para gubernur di Indonesia goyah dan dikumpulkan di Bogor. Para bupati/walikota juga diminta untuk mengubah rekomendasi UMK 2022 sesuai PP 36,” katanya.

Roy menegaskan massa aksi unjuk rasa buruh pada hari ini datang dari berbagai daerah di Jawa Barat. Sebagian massa pun ada yang menginap di kantor SPSI Jabar, karena esok akan berunjuk rasa lagi.

Baca Juga:  Cewek-cewek Antre Dari ’Subuh’ Buat Dapetin Ini

“Besok ada dari Karawang dan Purwakarta yang lebih banyak, kemungkinan memakai motor ke Gedung Sate. Dari Bandung Raya juga kami minta kalau bisa long march, sebab besok akan hadir pimpinan buruh nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Resep Ikan Tuna Bumbu Rujak yang Nikmat

Massa aksi unjuk rasa buruh di Gedung Sate hari ini, lanjutnya, sangat ingin menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, hal itu belum bisa terwujud.

“Soal UMK 2022 ini katanya jika pemerintah tak merevisi rekomendasi akan dinonaktifkan selama tiga bulan. Intinya, kami berpatokan pada UMK sesuai rekomendasi bupati/walikota yang terakhir,” katanya.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Mulai Rakit Kotak Suara Pemilu

“Kalau tak sampai ikuti rekomendasi pasti akan bergejolak terus sampai nanti berlaku pada 1 Januari 2022. Sebab, pasti massa buruh enggak puas,” ucapnya.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Menjual Tanah Agar Cepat Laku

Sejauh ini, kata Roy, ada sekitar 16-18 wilayah di Jawa Barat yang nilai rekomendasi UMK 2022 berada di atas aturan di PP 36 alias di angka 3 sampai 18 persen.

“Yang 3 persen itu Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang. Dan sisanya bervariasi ada 4, 5, 7, dan 8 persen. Paling tinggi itu Majalengka (18 persen),” katanya. (Yan)***