Genap Ganjil Tol Berlaku Lagi

JABARNEWS | DEPOK – Hari ini, Kamis (21/6/2018) ganjil genap di Pintu Tol Bekasi antara lain pintu tol Barat dan Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, Cibubur II Depok, dan Karawaci aktif kembali. Kebijakan tersebut sempat tidak berlaku selama masa cuti bersama lebaran tanggal 11 -14 Juni dan 18-20 Juni 2018.

Kepala Humas Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ), Budi Rahardjo mengatakan, jalur pintu tol yang diterapkan sistem ganjil genap mulai 21 Juni sudah mulai fungsikan kembali. Jadwal sistem ganjil-genap sama halnya baru pertama diterapkan.

“Paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa,” kata Budi Rahardjo, dikutip dari radardepok.

Baca Juga:  Pria Ini Tewas Saat Mancing Di Sungai Cikeruh

Tidak berlakunya ganjil genap selama libur cuti Lebaran. Itu dikarenakan adanya Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018. Disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional. “Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018,” jelas dia.

Kebijakan ganjil genap merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ Kementerian Perhubungan.

Penerapan kebijakan, ini kata dia, mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta – Tangerang berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Baca Juga:  Musrembang Hasilkan 8 Prioritas Pembangunan

“Selain kebijakan ganjil genap diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang (gol III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta – Tangerang (Cikupa-Tomang),” bebernya.

Sementara itu, untuk penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta – Cikampek (Bekasi – Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor – Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta – Tangerang (Tangerang – Kebon Jeruk). Dengan demikian mengingat satu paket maka, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU). Sebagaimana tersebut diatas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran.

Baca Juga:  Ragam Manfaat Dupa Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Insomnia

Namun, perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang terkait dengan penyelenggaran angkutan lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Jadi sambung dia, tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ. “Kami harap paket kebijakan ini bisa mengurai kemacetan di ruas jalan tol, terbukti efektif,” ucap dia. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat