Hakim PTUN: HTI Ormas Terlarang Di Indonesia

JABARNEWS | JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Keputusan itu menyusul adanya putusan dari Hizbut Tahrir Indonesia (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua, Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.

“Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua, Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, dikutip laman CNN, Senin (7/5/2018).

Dengan begitu, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.

Sengketa antara pemerintah dengan HTI dimulai pada Mei 2017. Awalnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyatakan pemerintah bakal mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Langkah itu dianggap perlu karena HTI dinilai memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yakni bertekad mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.

Baca Juga:  Hoaks, SMS Iming-iming Dana Bantuan Dari BPJS Ketenagakerjaan

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas. Wiranto pula yang mengumumkan hal tersebut pada 12 Juli 2017 usai Perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari sebelumnya.

Pemerintah menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dalam Perppu itu, pemerintah menjadi dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam UU No.17 tahun 2013 tentang ormas.

Satu pekan kemudian, HTI mengajukan judicial review terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai, tidak ada kegentingan memaksa yang membuat pemerintah perlu menerbitkan Perppu Ormas. Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pernerbitan Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga:  Beri Minum Susu Sambil Tidur, Ini Yang Akan Terjadi Pada Bayi

“MK sebaiknya membatalkan Perppu Ormas lantaran tidak memiliki kekuatan hukum,” tandas Yusril.

Itikad HTI tersebut tak lain karena merasa terancam bisa dibubarkan kapan saja oleh pemerintah tanpa proses di pengadilan.

Badan Hukum Dicabut

Sengketa antara pemerintah dengan HTI mencapai titik didihnya pada 19 Juli 2017, atau sehari usai HTI mengajukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Kemenkum HAM mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan, pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy.

Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.

Baca Juga:  Heboh! Lontaran Kritik Pedas BEM UI pada Jokowi 'The King of Lip Service'

HTI lalu menggugat surat pembubaran Kemenkumham itu ke PTUN. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Proses peradilan di PTUN menjadi satu-satunya upaya hukum HTI untuk memperjuangkan eksistensinya. Itu terjadi lantaran DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU No. 2 tahun 2017 tentang Ormas pada 24 Oktober 2017. Pengesahan Perppu menjadi UU tersebut membuat judicial review HTI terhadap Perppu Ormas digugurkan MK pada 12 Desember 2017.

“Atas pengesahan itu, Mahkamah berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga pokok permohonan pemohon kehilangan objek,” terang Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat