Ingat! ASN Purwakarta Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Surat edaran resmi Pembatasan Kegiatan Berpergian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar daerah dikeluarkan Kementrian Pemberdayaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Dalam surat edaran tersebut yang berpedoman pada keputuan Presiden Nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 menyebutkan tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Sastrawan Jabar Gelar Diskusi Tolak DJA

Surat yang di edarkan langsung oleh MenpanRB RI tersebut langsung di respon Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Anne mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada seluruh ASN di Kabupaten Purwakarta untuk mentaati aturan tersebut.

“Terkait himbauan MenpanRB bagi ASN dilarang ke luar kota, sebetulnya sudah kita sosialisasikan saya secara virtual kemarin kepada seluruh ASN,” tutur wanita yang akrab disapa Ambu Anne, pada Senin (28/6/2021).

Baca Juga:  Tiga Bapaslon Pilwalkot Bandung Ditetapkan, Pasangan Independen Gagal Ikut Pilkada

Bahkan, Anne menambahkan, pihaknya sudah membatalkan agenda-agenda yang berada di luar daerah, itu juga berlaku bagi seluruh ASN yang berada di Kabupaten Purwakarta.

“Ada beberapa hal salah satunya adalah agenda sudah ada di cancel sampai keadaan penyebaran Covid-19 mereda,” ujarnya.

Baca Juga:  Simak, Inilah 10 Jejak Peristiwa Bandung Lautan Api

Ambu Anne menegaskan, akan perkuat juga surat edaran tersebut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta mulai dari penanganan Covid-19, Work From Home (WFH), dan kegiatan ASN keluar Daerah.

“Kita perkuat dengan surat edaran melalui BKPSDM dari mulai penanganan Covid-19, WFH perkantoran, dan termasuk kegiatan keluar Daerah, sudah ada edaran,” pungkasnya. (Gin)