Inilah Frekuensi Baru Radio Pemkab Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Optimalkan pelayanan informasi publik melalui siaran radio daerah. UPTD Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta segera melakukan soft launching frekuensi baru, 93.10 FM.

“Soft launching akan kita gelar dengan kemasan kegiatan jalan sehat dan senam sehat bersama warga dan Ambu Anne, pada hari Minggu, 29 September 2019 mendatang, bertempat di Lapang PU Purwamekar,” ujar Kepala UPTD LPPL Radio dan Televisi Diskominfo Purwakarta, Ridi Bahari kepada awak media, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:  Oded M Danial: Hampir 30 Persen Atlet Jawa Barat di PON Papua dari Kota Bandung

Menurut Ridi, sebelumnya radio siaran daerah bernama Radio Suara Kabupaten Purwakarta (RSKP) dengan frekuensi 89.00 FM.

“Kini, dengan izin resmi baru dari Kementerian Kominfo Dirjen PPI maka terbit frekuensi baru untuk radio Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dengan frekuensi baru pada 93.10 FM namanya jadi Radio Pro 93.10 FM Suara Purwakarta,” tuturnya.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Alam Di Tempat Wisata Leuwi Jubleg Garut

Selain itu, Ridi juga mengatakan, dalam penyelenggaraan jalannya pemerintahan di daerah perlu dikembangkan bentuk komunikasi massa yang memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Keberadaan LPPL memegang peranan sebagai lembaga penyiaran yang kredibel, indipenden, netral dan tidak komersil dan berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih jauh lagi, lanjut Ridi, Radio Pro 93.10 FM Suara Purwakarta juga memiliki tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial dan budaya, serta melestarikan budaya khususnya kebudayaan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Tokoh Agama Subang Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu People Power

“Pelibatan peranan masyarakat juga penting di setiap program untuk menentukan satu paket acara dengan mengundang mereka, semacam fokus group diskusi, ini kepentingan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” ujar Ridi. (Adv)