Kas Daerah Sekarat, PNS Subang Bisa Kehilangan THR

JABARNEWS | SUBANG – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada pun batas waktu paling lambat awal Juni.

Sementara anggaran THR tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Terinci diantaranya, gaji pokok, gaji ke-13 dan (THR) yang harus dibayar ke PNS. Kebijakan itu menjadi beban APBD di daerah.

Baca Juga:  Syekh Ali Jaber Meninggal, Ridwan Kamil: Almarhum Sosok Yang Berhati Lembut

Pemkab Subang misalnya, karena belum stabilnya keuangan daerah saat ini. Plt Bupati Subang Ating Rusnatim, mengaku hingga saat ini belum menganggarkan untuk pembayaran THR dan Gaji 13.

“Ya, alasannya, karena tidak ada dana untuk itu.Namun apapun itu regulasinya karena ini intruksi kita akan upayakan,” kata Ating dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/6/2018)

Baca Juga:  Di Purwakarta, Jamaah Pondok Pesantren Ini Sudah Lebaran Haji

Saat ditanya jumlah nilai yang akan anggarkan oleh kas daerah, Ating belum bisa menjelaskan secara rinci tentang besaran nilai yang dibutuhkannya. “Kita belum menganggarkan, yaa karena itu, dananya, ” ucapnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bakal Gelar Buka On The Street Serentak Di 27 Kabupaten Kota

Lebih lanjut Ating mengatakan, jumlah PNS di Kabupaten Subang berada di sekitaran 15 ribuan orang. Untuk membayar gaji pokok, THR dan gaji 13 sebanyak itu Pemkab harus menyiapkan uang tidak sedikit. “Di atas Rp10 milyaran. Tapi nominalnya kan variatif ya, beda-beda,” kata Ating (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat