JABARNEWS | BANDUNG – Vaksin Measles Rubella atau biasa disebut vaksin MR mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya bagi kaum ibu. Masyarakat sempat dibuat bingung dengan halal haramnya vaksin tersebut, meski MUI belakangan telah menyatakan bahwa masyarakat masih bisa memakai vaksin tersebut karena alasan keterpaksaan.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Ikhwan Fauzi, menyesalkan, sikap MUI yang dinilainya tergesa-gesa dalam mengeluarkan fatwa halal dan haram terhadap vaksin MR mengingat urgensi dari vaksin tersebut.
“Persoalan itu sosialisasi, keburu MUI menyebut itu haram. Jangan gampang sekali berfatwa tapi nanti diralat lagi. Terus nanti faktwanya jadi beda tiap kabupaten kota. Kan jadi aneh, jadi membingungkan, menyedihkan. Saya tidak mereduksi kebijakan dari MUI. Karena saya agama muslim, tapi jangan terburu-buru hal menyangkut manusia ini, haram selesai kan bahaya,” ujar Ikhwan kepada Jabarnews, Selasa (28/8/2018).
Selain itu, menurutnya, sebaiknya MUI dan pihak medis duduk satu meja dalam memutuskan halal haram ini. Sehingga, mendapatkan satu kepemahaman, sebelum akhirnya tersebar di masyarakat.
“Harus duduk dulu jangan diekspos, dibicarakan secara bersama sehingga masyarakat tidak terbelah. Ini damai loh masyarakat itu, jangan diisukan yang sifatnya semacam itu,” ujar Ikhwan.
Ditambahkannya, dengan terjadinya hal seperti ini menjadi beban petugas medis di lapangan.
“Iya ini kan jadi beban bagi dinkes, beban bagi petugas kesehatan, ketika petugas kesehatan dijebak terhadap dalil dalil tadi, dalil agama repot kan,” imbuhnya. (Mil)
Jabarnews | Berita Jawa Barat