Lawan Petugas, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

JABARNEWS | CIAMIS – Tim Reserse Polres Ciamis membekuk dua kawanan pencuri kendaraan spesialis pencurian mobil pick up berinisial YM (40) warga Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis dan WM (42) warga Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Karena sempat melakukan perlawanan, petugas terpaksa memuntahkan timah panas dan bersarang di kaki kiri salah satu pelaku.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap jajarannya itu merupakan bagian dari jaringan pencuri spesialis kendaraan roda empat yang kini kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Ciamis.

Baca Juga:  Berbisnis Pakaian, Ini Kiatnya

“Kedua tersangka ini bagian dari jaringan atau komplotan Mulyana yang belakangan kerap melakukan pencurian di wilayah Ciamis, Tasikmalaya, dan Cilacap. Untuk kasus di Ciamis saja, jaringan ini sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan roda empat,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Bismo, komplotan pencuri ini sudah melakukan pencurian kendaraan roda empat sebanyak 34 kali. Dari jumlah itu, empat kali TKP-nya di Ciamis, 8 kali di Tasikmalaya dan 22 kali di Cilacap. “Kami pun kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar sekaligus menangkap seluruh komplotan pencuri yang kini tengah meresahkan masyarakat ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Cewek-cewek Antre Dari ’Subuh’ Buat Dapetin Ini

Sementara itu, dari tangan pelaku yang sudah ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kunci astag, dua buah mata kunci, satu buah kabel soket dan satu unit mobil pick up colt T120 SS warna hitam tahun 2013.

Baca Juga:  Ratusan Pelajar Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Saat melakukan aksinya, pelaku mencuri mobil dengan cara merusak kunci pintu sebelah kanan dengan menggunakan kunci astag. Setelah pintu mobil berhasil dibongkar, pelaku kemudian membuka soket kontak mobil dan diganti dengan kabel soket palsu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat