Masa Spanduk Bacaleg Purwakarta Dipasang Di Sekolah?

JABARNEWS | PURWAKARTA   Rupanya masih ada saja calon legislatif yang belum paham tentang aturan pemasangan atribut kampanye. Alah satunya, atribut kampanye dilarang dipasang di lembaga pendidikan, seperti sekolah.

Nah di Kabupaten Purwakarta, spanduk bacaleg DPR RI Daerah pemilihan Jawa Barat VII dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, terpasang di SDN 1 Nangerang, Kecamatan Wanayasa. Hal ini jelas menuai kecaman masyarakat setempat, sebab tempat tersebut seharusnya steril.

Baca Juga:  Ingat! Diam-diam Gelar Belajar Tatap Muka di Tebing Tinggi, Siap-siap Kena Sanksi

’’Hal tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran para caleg terhadap arti penting pendidikan politik bagi generasi muda,’’ ujar Tokoh Pemuda Kecamatan Wanayasa, Ikhsan Firmansyah, Selasa (28/8/2018).

Semestinya, tambah dia, mereka para politisi ikut bertanggungjawab dalam hal pendidikan serta memberi contoh yang baik, mana yang boleh dan mana yang melanggar.

Baca Juga:  Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei? Ini Penjelasannya

’’Jika dilihat dari sisi estetika, terkesan mereka saling rebutan mencari tempat strategis untuk memasang spanduk politik. Padahal bisa jadi secara kepantasan dan estetika sangat mengganggu keindahan maupun ketertiban. Belum lagi nanti sampah baligo-baligo biasanya tidak ada yang bertanggungjawab. dibiarkan begitu saja,’’ kata pria yang akarab disapa Bang Haji itu.

Baca Juga:  Memahami Pancasila Ala Milenial Garut

Sementara salah seorang warga Ujang (43) mengatakan, tidak seharusnya di area seperti di depan sekolah ini dipasangi spanduk bacaleg. ’’Bukan kah area sekolah itu harus steril ya dari spanduk maupun atribut parpol dan caleg? Kami meminta pihak berwenang untuk menertibkan spanduk caleg DPR RI dari Partai PSI itu,’’ keluh Ujang. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat