Polisi Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencuri Mobil di Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda 4 di wilayah hukum Polres Ciamis. Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda 4 berbagai merek di wilayah Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis. Kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia dalam konferensi pers di lobby utama Mapolsek Ciamis, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:  Universitas Telkom Berikan Edukasi kepada Guru TK

Kedua tersangka yang diamankan yakni H alias BO (35) dan HM (32), dan satu tersangka lagi masih dalam pencarian atas nama PI alias HA. Sebanyak 8 kendaraan roda 4 hasil pencurian berhasil diamankan dan dua alat yang digunakan untuk membuka dan menyalakan mobil.

Baca Juga:  Ojol Keluhkan Regulasi Dadakan Kemenhub

Kompol Kurnia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara melakukan merusak pintu bagian kanan menggunakan kunci Y dan T. Kemudian pelaku merusak kunci mobil dengan menggunakan alat yang sama.

Baca Juga:  Penyegelan Cagar Budaya, Pemilik Rumah: Hanya Ingin Kokohkan Bangunan

“Aksi pencurian ini pelaku hanya cukup membutuhkan waktu 3 menit. Dalam waktu itu mobil bisa diambil oleh pencuri,” jelasnya.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada untuk mengamankan kendaraannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 7 tahun penjara. (RNU)