JABARNEWS | BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Wakapolda, Kapolrestabes Bandung, dan PJU Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) supir taksi online yang viral di media sosial.
Kronologis kejadian berawal dari pelaku bernama Aldi Erlangga (25) yang menodongkan pisau ke korban Mega Annisa (28) dipaksa memakai borgol pada tangannya, kemudian mengambil barang-barang korban pada hari Rabu, 17 Januari 2018 lalu, di depan Borma Jalan Setiabudi Bandung.
“Pada saat perjalanan korban langsung ditodong dengan sebilah pisau kearah leher dan menyuruh korban untuk memakai borgol, karena korban tidak bisa memakai borgol maka pelaku memasangkan borgol ketangan korban, namun perjalanan tersebut tidak mengarah ke tujuan akan tetapi ke arah Cileunyi,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, Jumat (19/01/2018).
Hendro menyampaikan dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat keterangan bahwa akun yang digunakan pelaku untuk Uber atas nama Hilmy Refian. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Babakan Cilandak Kota Bandung,” terangnya.
Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan proses sidik dalam rangka untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Proses sidik di Polrestabes Bandung, perkembangan kami laporkan kembali,” pungkasnya.
Laporan: Teddy Permana