Polri Ingatkan Masifnya Hoaks Jelang Pilpres 2019

JABARNEWS | JAKARTA – Penyebar informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian akan ditndak tegas. Para pelaku bisa dikenakan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, saat mengunjungi Akademi Kepolisian Semarang, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:  Rini Minta Sinergitas Antar-Perusahaan BUMN

Setyo mengatakan, untuk mengantisipasi terlibatnya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di tahun politik, dia melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penyebarannya.

Intinya, lanjut dia, masyarakat harus hati-hati dan butuh edukasi. Semua tindakan melalui pesan singkat maupun lewat medsos harus dicermati. Sebab prediksi jelang 2019 akan masif penyebaran hoaks.

Baca Juga:  Diduga Korsleting, Pasar Indihiang Rugi Rp 600 Juta

“Polri sudah berusaha melawan hoaks dengan membuat tim Satgas Nusantara, guna menghadapi Pilpres 2019 agar suasana tetap kondusif. Ini memantau pergerakan berita bohong dan ujaran kebencian. Tujuannya agar masyarakat aman damai memasuki gelaran konstelasi Pilpres Pileg,” ujarnya, dikutip merdeka.com.

Baca Juga:  Diperiksa BPK Jabar, Oded Minta Seluruh OPD Kota Bandung Transparan

Ditambahkannya, untuk pesan yang patut diduga hoaks, biasanya kalimat tersebut diawali dengan kata-kata ‘sebarkanlah’ atau sejenisnya.

“Untuk memastikan kebenarannya bisa dicek di media mainstream,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat