JABARNEWS | JAKARTA – Penyebar informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian akan ditndak tegas. Para pelaku bisa dikenakan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, saat mengunjungi Akademi Kepolisian Semarang, Rabu (12/9/2018).
Setyo mengatakan, untuk mengantisipasi terlibatnya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di tahun politik, dia melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penyebarannya.
Intinya, lanjut dia, masyarakat harus hati-hati dan butuh edukasi. Semua tindakan melalui pesan singkat maupun lewat medsos harus dicermati. Sebab prediksi jelang 2019 akan masif penyebaran hoaks.
“Polri sudah berusaha melawan hoaks dengan membuat tim Satgas Nusantara, guna menghadapi Pilpres 2019 agar suasana tetap kondusif. Ini memantau pergerakan berita bohong dan ujaran kebencian. Tujuannya agar masyarakat aman damai memasuki gelaran konstelasi Pilpres Pileg,” ujarnya, dikutip merdeka.com.
Ditambahkannya, untuk pesan yang patut diduga hoaks, biasanya kalimat tersebut diawali dengan kata-kata ‘sebarkanlah’ atau sejenisnya.
“Untuk memastikan kebenarannya bisa dicek di media mainstream,” pungkasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat