JABARNEWS | BANDUNG – Setelah ditetapkannya ketentuan alat praga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jawa Barat beberapa waktu lalu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana, menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan penertiban alat praga kampanye.
“Itu sebenarnya tanggung jawab Panwas Kecamatan, tapi bisa minta bantuan ke Satpol juga. Kita sudah koordinasi untuk lakukan penertiban mereka juga sudah siap,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Selasa (20/02/2018).
Seperti diketahui, saat ini KPU Jawa Barat sudah memasok alat praga kampanye berlogo khusus dengan nomor urut masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Lanjutnya, dirinya akan menertibkan alat praga kampanye yang kedapatan tidak dipasang pada tempatnya, sesuai dengan ketentuan KPU.
“Titik-titik yang melanggar itu seperti di dekat sekolah, tiang-tiang dan pagar-pagar, dan malahan titik-titiknya sudah di atur oleh KPU.
Ditambahkan Dadang, pihaknya akan terus melakukan penertiban.
“Satpol PP baik diminta maupun tidak diminta kita tetap melakukan penertiban,” tambahnya. (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat