JABARNEWS | PERMINTAAN dana hibah untuk operasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepada Pemkab Purwakarta sebesar Rp 500 juta, dinilai sebagai sebuah pemborosan. Pasalnya, itu tidak sebanding dengan dana yang dikelola Baznas yang hanya sekitar Rp 3 miliar.
Munculnya angka Rp 500 juta dianggap janggal dan berisiko pada penyimpangan. Apalagi, pengajuan dana tersebut didasarkan pada menagih janji kepada bupati sebelumnya, dianggap naif. Hal ini perlu dikaji ulang, mengingat kondisi anggaran kabupaten yang belum membaik.
Masyarakat mempertanyakan soal polemik Baznas yang mengemis dana hibah yang besar kepada Pemkab. Bahkan, tak sedikit pula masyarakat yang mengetahui adanya program tersebut. (*)
Jabarnews | Berita Jawa Barat