Siap-siap, 14 Kelurahan Di Kota Bandung Terdampak Proyek KCIC

JABARNEWS | BANDUNG – Warga Kota Bandung siap-siap terkena dampak dari Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, ada 14 kecamatan yang terkena dampak proyek raksasa tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, ke-14 Kelurahan itu di antaranya Kujangsari, Bandung Kulon, Cibaduyut, dan lain-lain. Mayoritas, pemukiman yang berdekatan dengan jalan tol.

“Belum ada sih data detailnya karena yang melakukan identifikasi itu dari pihak KCIC dan tadi memang kita masih menyesuaikan karena ada fasos fasum milik pemerintah, di antaranya salah satunya sekolah,” papar Dadang di sela rapat bersama Walikota Bandung, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga:  Tradisi Tahunan, Ratusan Warga Hadiri Grebeg Syawal di Sunan Gunung Jati Cirebon

Menurut data DPKP3, lanjut dia, yang terdampak itu tidak ada di data mereka (KCIC). “Ini pada tahapan kita menyamakan lagi data sebetulnya berapa bidang yang terkena, luasannya berapa, itu sedang kita bahas. Selain sekolah, fasos fasum lain ada terminal bayangan di Cibaduyut, Puskesmas di Kujangsari. Itu beberapa fasos fasum milik pemerintah dan terkena dampak,” tandasnya lagi.

Lebih jauh soal Puskesmas, kata Dadang, pihaknya sedang membahas apakah akan direlokasi untuk dicarikan puskesmas pengganti atau bagaimana.

“Karena mencari tanah relokasi juga tidak mudah harusnya ada di kelurahan itu. Yang tidak jauh dari loksi terkena dampak,” ucap Dadang.

Baca Juga:  Jangan Biarkan Tangki Bensin Mobilmu Kosong, Atau Ini Yang Akan Terjadi

Data warga yang terdampak versi Pemkot diakui Dadang belum dimilikinya. Hal itu karena prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang terkena dampak ada lima jenis.

“PSU yang masih dikuasai dan dimiliki pengembang. Kedua, PSU milik pemkot. Kemudian PSU di kawasan pemukiman. Keempat, di lahan milik warga. Kelima tanah wakaf. Nah dari lima kriteria itu, kami lebih fokus menggarap yang PSU dikuasai pengembang karena ada urusan kami terkait PSU kemudian PSU yang ada di pemukiman. Kami fokus ke sana sementara PSU yang sudah dimiliki pemkot itu di BPKA,” jelas Dadang.

Baca Juga:  Kabupaten Bandung Kembali Jadi Lautan Banjir

“Nah, untuk warga ada di kewilayahan. Ini kita sedang bahas detail. Kalau soal tanah itu spesifik beda-beda. Ada yang hanya terkena 10 meter padahal dia punya 15 meter. Jadi penyelesaiannya gimana, itu sedang dibahas,” tuturnya lagi.

Proyek KCIC di Kota Bandung, kata Dadang, melintas di Kecamatan Bandung Kulon sampai Kecamatan Gedebage.

“Dalam penyelesaian lahan terdampak proyek kereta cepat ini Pak Wali berpesan kalau bisa bukan ganti rugi tapi ganti untung. Kemudian nitip jangan sampai ada warga bandung yang merasa dizalimi karena penggantiannya dinilai tidak adil,” tutupnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat