JABARNEWS | BANDUNG – Terkait permasalahan rumah Eko Purnomo di Kampung Sukagalih RT 06 RW 06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Pemkot Bandung akan menurunkan tim.
“Pemkot Bandung tidak diam, kami akan menurunkan tim kesana,” tegas Plt. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, di Bale Kota Bandung, Kamis (13/9/2018).
Terkait keempat bangunan di lokasi tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), Oded mengakui, bangunan rumah di dalam gang memang kebanyakan belum berizin.
“Jadi saya himbau, bukan hanya yang empat bermasalah itu tapi semua bangunan di Bandung, saya harap ada izinnya agar ada kepastian hukum status tanahnya, agar tidak terjadi seperti kasus ini,” imbuhnya.
Sedang apakah bangunan itu akan dibongkar atau tidak, Oded mengatakan, harus dikaji terlebih dulu.
“Kita harus lihat kalau mau bongkar membongkar. Intinya Kota Bandung tidak diam. Sejak mendapat informasi itu saya telpon camat dan langsung bergerak. Saya berdayakan aparat kewilayahan disana untuk menyelesaikannya dan kemarin sudah ada tiga opsi kan,” paparnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat