Soal SKB Tiga Menteri, DPRD Jabar: Baca Dengan Teliti

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta masyarakat untuk membaca dengan teliti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Pasalnya, tak sedikit kesalahpahaman terjadi dari berbagai kalangan terhadap SKB tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan bahwa semua pihak perlu membaca dengan bersama dan teliti terhadap konten yang terdapat dalam SKB tiga Menteri. Kemudian, lanjut dia, SK tentang penggunaan seragam sekolah telah terdapat dalam petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga:  Peradi DPC Purwakarta Sosialisasi E-Court

“Sebenarnya yang disampaikan dalam SKB tiga menteri yakni terdapat kebebasan untuk menggunakan dan memilih seragam dan tidak boleh ada yang melarang,” kata Gus Ahad, sapaan, Kamis (11/2/2021).

Dia menjelaskan, jika terdapat sebuah sekolah memutuskan untuk tidak mewajibkan atribut keagamaan, maka semua harus mendukung hal tersebut. Akan tetapi jika terdapat pendidik atau peserta didik menggunakan jilbab, maka tidak boleh ada yang melarang.

Baca Juga:  Jadi Buronan Kasus Penganiayaan, Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

“Selama mereka rela menggunakan jilbab, ya tidak boleh ada yang melarang,” jelasnya.

Gus Ahad mengungkapkan bahwa pendidik, peserta didik, dan tenaga pendidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh memang dikecualikan dari ketentuan SKB tersebut. Hal tersebut sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Provinsi Aceh yang telah diakui oleh perundang-undangan di Indonesia.

“Semua pihak harus melihat dengan seimbang dan mendiskusikannya setelah membaca SKB tiga menteri dengan teliti,” ungkapnya.

Baca Juga:  IJTI Karawang Sosialisasikan Pemilu 2019 melalui Gowes Bersama

Gus Ahad juga mengingatkan SKB tersebut hanya berlaku di sekolah negeri. Oleh karena itu, jika terdapat pendidik wanita menggunakan jilbab di sekolah negeri, misalkan Bali atau daerah yang agama Islam menjadi agama minoritas tidak boleh ada yang melarang.

Dengan demikian, lanjut Gus Ahad, kebebasan tersebut sangat dijamin oleh SKB tiga Menteri tersebut. Dia berharap semua pihak perlu membaca lebih dalam agar semuanya memiliki konsekuensi dengan aturan tersebut. (Red)