Tak Ada Sekda Definitif, Pakar Sebut Pemkot Bandung Bisa Pincang

JABARNEWS | BANDUNG – Polemik belum dilantiknya Sekretaris Daerah Kota Bandung masih terus bergulir. Bahkan pakar tata negara ikut mengomentari polemik yang bisa berimbas pada pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung.

Menurut Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti, seharusnya Wali Kota Bandung tidak menunda pelantikan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung definitif. Sebab, nama Benny sudah disetujui Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.

“Dari sudut hukum Tata Negara apa yang dilakukan Wali Kota Bandung tidak bisa diterima. Dia harus paham dan tunduk pada rezim hukum, baik tata negara, hukum administrasi maupun hukum pemerintah daerah, ahwa Wali Kota merupakan suborganisasi pemerintah pusat,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga:  Milangkala Wanayasa ke 334 Gelar Aneka Kegiatan

Susi menerangkan, Wali Kota Bandung saat ini tidak punya pijakan hukum untuk tidak melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda. Sebab, semua proses perekrutan mulai dari lelang jabatan terbuka sudah ditempuh.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil dan Oded M. Danial, telah menyetujui penunjukan Beny Bachtiar sebagai Sekda. Sehingga tidak bisa tiba-tiba di tengah jalan dibatalkan.

“Tak bisa wali kota bersikukuh karena merasa pelantikan Sekda merupakan hak preogatifnya. Tak ada istilah itu sebenarnya, karena yang benar adalah hak-hak yang diberikan konstitusi. Undang-undang menyebut, wali kota mesti patuh dan taat terhadap hierarki di atasnya, yakni Gubernur selaku wakil dari pemerintahan pusat,” jelas Susi.

Baca Juga:  Sambil Joging, Kapolda Jabar Kunjungi Makorem 063/SGJ

Peran Sekda definitif, kata Susi, sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Banyak kewenangan yang tak bisa dilakukan Plh Sekda termasuk dalam hal pembinaan dan penganggaran.

“Saya khawatir akan terjadi krisis kepemerintahan jika Sekda tak segera dilantik. Mungkin jika dianalogikan semacam government shutdown di Amerika Serikat. Walaupun jelas berbeda, tapi intinya jalannya pemerintahan akan pincang tanpa Sekda definitif,” tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri masih tetap meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial agar segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pemerintahan Kota Bandung.

Baca Juga:  Dinsos Cianjur Diharapkan Bantu Bocah Penjual Kerupuk Keliling

“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11/2018).

Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri tidak menutup kemungkinan memberikan izin kepada Wali Kota Bandung untuk mengganti Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih.

Selain itu, Soni mengingatkan agar Wali Kota Bandung tidak melangkahi peran Gubernur Jawa Barat, apabila mengajukan penggantian nama Sekda Definitif.

“Bila bersurat mengubah nama Sekda jangan langsung. Berkoordinasi dengan Gubernur dulu. Makanya, Kemendagri hanya ingin meluruskan prosedurnya harus via Gubernur,” tegasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat