Waduh! Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bandung Belum Ada Yang Ajukan PPKM

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tersebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan PPKM.

“Ini sifanya ‘bottom up’. Mereka harus bangun dulu kesepahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahkan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” kata Ema di Bandung Kamis (11/2/2021).

Sampai saat ini, Ema mengungkapkan bahwa belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. “Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.

Menurutnya, di Kecamatan Coblong harus ada yang menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19. “Saya menilainya dari angka kumulatif, harus ada RW yang melakukan PPKM, makanya saya tegaskan silahkan komitmen dulu oleh lurah. Koordinasikan, bicarakan dengan tokoh masyarakat harus jadi kesepakatan bersama,” paparnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Asal Sukabumi, Total Ditaksir Rp2 Miliar

Diketahui, Kecamatan Coblong Kota Bandung berencana mengajukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 3 RW. Sedangkan Kecamatan Arcamanik dan Antapani bakal memperketat dengan mendirikan sejumlah posko.

Lurah Dago Nurliati Affandi mengatakan, di wilayahnya terdapat 13 RW dan 105 RT. Rencananya akan mengajukan PPKM untuk 3 RW terlebih dahulu.

“Ada 13 RW, 105 RT, kita akan ajukan dulu 3 RW secepatnya. Ada 1 RW, di RW 11 paling tinggi 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga,” kata Nurlianti.

Dia menjelaskan, untuk kesiapan tempat, RW sekitar memaksimalkan dengan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi.

Baca Juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang di Sukabumi Picu Longsor dan Sekolah Ambruk

“RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Di lain tempat, Camat Antapani Rahmawati Mulia menyampaikan bahwa Antapani saat ini berada di peringkat ke enam dengan kasus positif aktif sebanyak 52 orang. Dengan indikator dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, tidak ada RW yang masuk di zona oranye atau merah.

“Saya telah berkoordinasi dengan para dokter maupun Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, bahwa ternyata selama ini laporan itu per kasus, tapi kalau Instruksi Mendagri berdasarkan rumah, seperti di Antapani Kidul misalnya di satu RW , satu rumah 10 orang positif jadi kasusnya klaster keluarga,” ucap Rahmawati.

Baca Juga:  Inilah Hal yang Bisa Jadi Penyebab Muncul Rasa Lelah dan Ngantuk, Ada Cara Mengatasinya Juga

Sementar itu, Camat Arcamanik Firman Nugraha mengatakan kecamatan Arcamanik berada di peringkat 4 dengan 55 kasus. Namun data yang diterima RT yang masuk zona kuning ada 41, yang lainnya zona hijau, dan tidak ada zona orange atau kuning.

“Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko,” ujar Firman.

Menurutnya Posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meskipun tidak ada kasus positif, kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan posko-posko lainnya juga. “Laporan yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak, kita ajukan semua membuat posko,” tutupnya. (Red)