Waduh! Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus narkoba. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma dinyatakan positif.

Baca Juga:  Purwakarta Kirim Delapan Tim Esport di Ajang Piala Gubernur Jabar

“Benar, positif amphetamin,” katanya dikutip dari detik.com, Minggu (7/2/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen pada Kamis (4/2/2021). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Babinsa

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma. Saat ini, kata dia, Ridho masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ucap Ahri.

Baca Juga:  Simpan Narkoba, Sopir Angkot Pematang Sintar Ditangkap

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap bukan kali pertama, anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba.

Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. (Red)