Ketua KPU Pastikan Berkas Bacaleg 16 Parpol Lengkap

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memastikan, status kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik (parpol) tingkat pusat telah dinyatakan selesai semua oleh KPU sampai Jumat (20/7) siang. Saat ini, KPU tengah melakukan proses pemeriksaan untuk keabsahan berkas yang diperkirakan rampung pada Jumat malam.

Pemeriksaan kelengkapan berkas dan keabsahan berkas ini termasuk dalam proses verifikasi yang dilakukan setelah pengajuan daftar bacaleg pada 4 sampai 17 Juli kemarin.

“Setelah berkas kami terima kemarin itu, sekarang kami memeriksa kelengkapan dan keabsahan syarat masing-masing bakal calon,” ujar Arief saat ditemui di tengah proses verifikasi di Hotel Borobudur, Jakarta, dikutip Republika.

Baca Juga:  Polda Jabar Gerebek Produksi Karet Tabung Gas Tak Sesuai SNI di Garut

Hampir seluruh partai mencalonkan jumlah maksimal, yakni 575 orang untuk 80 daerah pemilihan. Hanya ada empat partai yang tidak melakukannya, yaitu Hanura (559 orang), Demokrat (575 orang), PBB (415 orang) dan PKP Indonesia (177 orang). Dari total tersebut, tidak semua bacaleg dari Demokrat dan PBB lolos ke proses verifikasi hari ini. Sementara Demokrat 574 orang yang lolos, PBB hanya 295 orang.

“Kalau Demokrat, penyebabnya ada penempatan caleg perempuan yang salah jadi dicoret. Untuk PBB, ada yang terlambat dan berkas kurang lengkap,” kata Arief.

Pemeriksaan dilakukan terhadap lebih dari 90 ribu berkas dari seluruh bacaleg. Pertama, berkas dinilai dari kelengkapan yang sudah dinyatakan KPU lolos semua. Kedua, berkas akan ditelaah keabsahannya. Misal, apakah ijazah yang disampaikan legal atau mereka diperiksa di rumah sakit yang benar atau tidak.

Baca Juga:  Dua Bulan Bersama, Ini Kesan Iwa Karniwa Soal Iwan Bule

Arief memperkirakan, hasil dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas ini sudah bisa disosialisasikan ke semua parpol pada Sabtu (21/7/2018). Sehari setelahnya atau Minggu hingga Selasa (22-31/7/2018), parpol dipersilahkan melakukan perbaikan terhadap berkas yang dinilai belum sah. Kemudian, KPU akan memeriksa kembali hasil koreksi itu sampai Selasa (7/8/2018).

Pada 8-12 Agustus, KPU kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Dilanjutkan dengan mengumukan DCS tersebut dan melihat persentase keterwakilan perempuan di dalamnya pada 12-14 Agustus.

Baca Juga:  Rahmat Hidayat Djati: Kempaka Harus Pahami Kondisi Daerah Karawang, Kawal Proses Pemekaran

KPU membuka ruang bagi masyarkat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait DCS pada 12-21 Agustus. Apabila ada tanggapan, KPU akan mengklarifikasikannya dengan parpol pada 22-28 Agustus dan membuka ruang jawaban 29-31 Agustus. DCT sendiri disusun pada 14 Setpember dan ditetapkan 20 September 2018.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7/2018).

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7/2018). (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat