Pemerintahan

Polsek Siantar Selatan Ringkus Jurtul Judi Togel

×

Polsek Siantar Selatan Ringkus Jurtul Judi Togel

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Polsek Siantar Selatan ringkus 2 orang juru tulis (jurtul) judi togel di sebuah warung kopi milik Karisman di Jalan gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Barang Bukti, Senin (16/2/2021).

Kedua jurtul ditangkap, yakni Sunggul Simanjuntak (63) warga Jalan Narumonda Bawah, kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantara Timur, Kota Pematang SiantarJumadi Sirait (63) warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Jambu, Kecamatan Siantara Timur, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Petugas Perluas Lingkar Area Aman dari Semburan  Lumpur di Cirebon

“Dari kedua tersangka, disita barang bukti 9 lembar kertas bertulisan angka tebakan judi togel, 2 pulpen dan uang Rp 137 ribu,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Kejari Bakal Panggil Kepala Dinas

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat sebuah warung dijadikan tersangka sebagai tempat permainan judi togel. Atas informasi itu Polsek Pematang Siantar melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka ditangkap saat menuliskan nomor tebakan judi togel pesanan pembeli,” ucapnya.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Baru Datangi Pemkot, Tuntut Kejelasan Pengelola

Menurut dia, kedua tersangka jelas telah melakukan tindak kejahatan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 303 KUHPidana dalam kasus perjudian.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan