Wow, Anggota DPR Dapat Rp.500 Juta Dari 2 Proyek Di Sumedang

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap Rp.500 Juta yang diterima anggota DPR Amin Santono terkait usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Ia diduga menerima duit itu dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018) dikutip dari detik.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Alam Sukabumi Lewat Objek Wisata Curug Cigangsa

Jumlah Rp.500 Juta itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 7 persen atau Rp.1,7 Miliar dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp.25 Miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini.

Baca Juga:  Ini Prakiraan Cuaca Rabu 9 Januari 2019

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Amin bersama 2 orang lain diduga sebagai penerima suap dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” kata Saut.

Baca Juga:  Nenek Sudjijah Berusia 102 Tahun Sembuh dari Covid-19, Ini Resepnya

Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap kepada Amin dan 2 tersangka lain. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat