102 Koperasi Di Kota Sukabumi Akan Dibubarkan, Ini Alasannya

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Sebanyak 129 koperasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Pendistribusian (DKUKMP2) Kota Sukabumi tidak aktif. Saat ini, di Kota Sukabumi terdapat 414 koperasi.

“Ke-102 koperasi ini kemungkinan akan dibubarkan oleh pemerintah, lantaran status koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi, baik itu rapat anggota tahunan (RAT) dan tidak adanya aktifi tas,” ujarnya, dikutip Radar Sukabumi, Kamis (19/7/2018).

Ai mengaku, sebelum melakukan pembubaran pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu, dengan tujuan agar koperasi tersebut bisa bangkit lagi dan melakukan pembenahan. Tidak hanya itu, kepada koperasi yang sudah aktif pun terus dilakukan pemantau, sebab tidak sedikit koperasi yang aktif tapi tidak melakukan RAT.

Baca Juga:  Siapapun, Tolonglah Bayi Mungil Ini..

“Ada juga yang sering melakukan RAT, namun aktifnya kurang bagus, itu masih bisa diselamatkan. Kita tanya kepada pengelola koperasi apakah akan aktif lagi atau tidak, kalau mau ya kita lakukan pembinaan sampai koperasi tersebut aktif dan melakukan RAT,” akunya.

Dikatakannya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran koperasi. Sebab kewenangan koperasi ini dilakukan langsung Kementrian Koperasi RI. Sebab Kementrian RI juga mempunyai data terkait mana saja koperasi yang aktif dan tidak aktif.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Leo, Libra dan Virgo: Beberapa Hal Mungkin Tidak Bergerak Secepat Yang Anda Inginkan

“Kita tidak mempunyai kewajiban untuk membubarkan koperasi, melainkan Kementrian. Dan koperasi yang masih mempunyai hutang dengan pemerintah tidak bisa langsung dibubarkan, sebelum adanya pelunasan,”terangnya.

Ai menghimbau, bagi koperasi yang tidak aktif segera mengaktifkan lagi karena badan hukum koperasi itu tergolong cukup mahal dan bagi koperasi yang belum RAT harus segara melakukan.

Baca Juga:  Ribuan Warga Miskin Terima Kartu Bantuan

“Pelaksanaan RAT tidak usah mengundang pejabat, cukup memberikan laporannya kepada kami dan laporan itu wajib. Kalau kami menghadiri tentu saja tidka usah lapor karena sudha masuk dalam registrasi ke kita,”imbuhnya.

Disebutkannya, koperasi yang ada di Kota Sukabumi seluruhnya berjumlah 414 koperasi. Kebanyakan koperasi ini bergerak pada produk simpan pinjam dan konsumen. Ditambahkan Ai, ada lima pilihan jika ingin mendirikan koperasi, yakni, bergerak di simpan pinjam, jasa, pemasaran, produksi dan konsumen. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat