3 Pengedar Shabu Digaruk Polisi

JABARNEWS | SUBANG – Polisi menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Selain para pelaku, petugas pun menyita barang bukti berupa shabu dan ganja.

“Barang bukti yang disita satu bungkus klip berupa shabu seberat 0,14 gram dalam bungkus permen relaxa,” ujar Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni dalam keterangnnya kepada awak media, Rabu (11/4/2018) sore.

Kata Joni, barang bukti lain yang turut disita polisi, satu buah pipet kaca berisi karamel sisa pembakaran shabu yang terpasang pada alat hisap shabu/bong, serta satu buah lintingan kertas pahpir sisa bakar berisi ganja seberat 0,18 gram.

Baca Juga:  Sopir Taksi dan Ojol Jangan Panik! Jokowi Longgarkan Cicilan Kredit

“Selain itu ada satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dengan empat buah amunisi kaliber 5,56 dan 7 lembar STNK roda dua,” ungkap Joni.

Indentitas pelaku, kata Joni, semunya berjenis kelamin laki laki, inisial KK(25), warga Kp Poponcol Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran Subang, DD(33) warga Dusun Poponcol, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Revitalisasi Alun-alun Kejaksan Ditargetkan Rampung Akhir Bulan Ini

“Dan inisial SU(35) warga Kampung Sadang, Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang,”ucapnya.

Penangkapan pelaku berawal saat tim Reserse Narkoba Polres Subang mendapatkan informasi dari warga,Senin 19 Maret 2018 sekira pukul 19.00 WIB.

Lalu Tim mengintai dan menangkap KK di jalan raya Sarengseng Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Kasus HIV di Jabar Mencapai 37.485

“Dari tangan KK petugas mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik Klip berisi Shabu brutto 0,14 gram dalam permen Relaxa. Dari proses pemeriksaan barang bukti narkoba tersebut didapat dari tersangka DD,” ungkap Joni.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114, pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4–15 tahun penjara. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Bara