Akhir September, Ini Tarif Baru Tol JORR

JABARNEWS | JAKARTA – Akhir September 2018, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menerapkan sistem integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR). Integrasi dilakukan dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing.

’’Sosialisasi terus dilakukan sebelum diberlakukan yakni paling lambat akhir September 2018,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Senin (17/9/2018).

Menteri PUPR menerangkan, jika sebelumnya pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km. Itu terdiri dari empat ruas tol dan dikelola badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. Maka dengan integrasi, pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Baca Juga:  Tempo : Tersinggung Soal Kartun, Adukan Ke Dewan Pers

Konsekuensi dari dilakukannya integrasi tol, lanjut Menteri PUPR,terjadi perubahan tarif. Di mana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Baca Juga:  Baru Dua Pekan Dilantik Anggota Dewan Majalengka Berbondong Gadaikan SK

’’Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp30.000,” ungkap Basuki.

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp34.000, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp94.500. Dengan pemberlakuan integrasi JORR, menurut Menteri PUPR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp64.500.

Baca Juga:  Anak Perusahaan Pertamina Butuh Ribuan Tenaga Kerja Baru, Cek Lokernya Disini

Namun untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp3.000 untuk golongan I. Sedangkan ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp15.000, atau naik Rp2.500 dari yang saat ini sebesar Rp12.500.

Sebagaimana diketahui integrasi transaksi tol JORR semula akan diberlakukan Rabu, 20 Juni 2018. Namun memperhatikan dengan seksama pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, dilakukan penundaan untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat