Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

Ilustrasi kepala desa-
Ilustrasi kepala desa. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu jabatan paling banyak diminati di Indonesia. Meski masuk dalam hierarki pemerintahan terbawah di Indonesia, persaingan dalam pemilihan kepala desa terbilang cukup tinggi. Hal ini terkadang menjadi banyak orang yang penasaran dengan gaji kepala desa.

Baca Juga:  13 Usulan Apdesi, Ingin Dana Desa Naik hingga Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Diketahui, kepala desa memegang wilayah administrasi terkecil. Namun demikian, kepala desa dan perangkatnya memegang peran penting untuk negara.

Selama ini, gaji kades berasal dari beberapa sumber. Selain berawal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji kepala desa juga berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.

Baca Juga:  Duh! Presiden Jokowi Tidak Tahu Gaji Kepala Desa Dibayarkan 3 Bulan Sekali

Tak hanya kepala desa, sesuai peraturan perundang-undangan, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang yang berasal dari sumber yang sama.

Baca Juga:  Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Serdang Bedagai Pilih Bungkam

Mulai dari kewenangan hingga gaji kepala desa sudah diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.