Kepada Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketiganya diduga bertindak sebagai pemberi suap terhadap Yana Mulyana. Sementara kepada Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam OTT kali ini, KPK juga mengamankan barang bukti saat OTT berupa uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, baht Thailand serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
Nurul Ghufron menyebut total nilai barang bukti yang diamankan KPK kali ini mencapai Rp924,6 juta.
“Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023,” pungkas Nurul. (red)