DPRD Purwakarta Bakal Revisi Perda Penanggulangan HIV AIDS

JABARNEWS | PURWAKARTA – Purwakarta termasuk daerah yang cukup rawan penyebaran penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) yang disebabkan oleh virus Human Immunodeficiency Virus (HIV.

Karena itu Yayasan Resik Purwakarta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menggelar diskusi dan audiensi tentang Penanggulangan HIV AIDS dengan Komisi IV DPRD Purwakarta, di ruang Komisi IV DPRD Purwakarta, Kamis (22/11/2018).

“Di Purwakarta sudah mempunyai Perda penanggulangan HIV AIDS, yakni Perda no 6 tahun 2013. Namun Perda itu sudah terlalu lama dan akan kita kaji ulang agar sesuai perkembangan jaman saat ini,” ujar anggota Komisi IV DPRD Purwakarta, Komarudin, saat ditemui usai audensi.

Baca Juga:  Setelah Sekap Pasutri Manula Di Cibaduyut Bandung, Maling Nekat Ini Gondol Barang Berharga

Lanjut dia, Hari ini DPRD Purwakarta punya komitmen bersama untuk menangani dan menanggulangi HIV AIDS sebagai tugas bersama.

“Kami mengapresiasi sekali dengan keberadaan Yayasan Resik Purwakarta ini, kalau kita lihat kinerja dan sasaran tembaknya keterkaitan kepedulian terhadap masyarakat, apalagi sudah menjurus secara substansi, kepedulian terhadap penanggulangan HIV AIDS di Purwakarta,” ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia menambahkan, untuk perda mudah-mudahan di tahun 2019 mendatang bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 nanti untuk revisi Perda itu sendiri.

Baca Juga:  45 Kilometer Persegi Lautan Terdampak Tumpahan Minyak di Karawang

“Kita akan coba diskusikan dengan pimpinan DPRD Purwakarta untuk masalah perda. Pasti kita akan dorong kalau untuk masyarakat. Kita akan coba memback up, kita akan coba diskusi dengan pemerintah daerah selaku pelaksanaan kebijakan, karena kita hanya fungsi pengawasan saja,” ucapnya.

Sementara Direktur Program Yayasan Resik Purwakarta Hasanudin mengatakan, harapan yang besar dari dialog yang dilaksanakan tadi, mudah-mudahan ada keterlibatan penuh dari anggota dewan, khususnya Komisi IV ini.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tindak Oknum Pungli Pemakaman Covid TPU Cikadut

“Mudah-mudahan Perda no 6 tahun 2013 tentang HIV AIDS bisa dikaji ulang, bisa direvisi ulang agar bisa lebih up date sesuai perkembangan jaman. Ada beberapa masukan juga dari pihak RSUD Bayu Asih maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, bagaimana perda itu bisa menjadi payung hukum dalam penanggulangan HIV AIDS di Purwakarta,” kata Hasan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Purwakarta, khususnya Komisi IV, yang sudah menerima kami untuk audensi,”pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat