Horeee THR PNS Naik, Sekda: Tingkatkan Kinerja!

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana menaikan besaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 ini. Terkait itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat diminta menunjukan kinerja terbaiknya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan, pemerintah pusat akan menaikan THR bagi PNS pada tahun ini. Rencana kenaikan THR sangat diapresiasi dan disambut baik oleh pihaknya mengingat tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada kenaikan.

Baca Juga:  Akibat Terlelap Tidur Warga Cianjur Tewas Terbakar Bersama Rumahnya

“THR biasanya hanya satu kali gaji, sekarang alhamdulillah mau naik,” katanya, Kamis (11/4/2018).

Menurutnya, rencana kenaikan THR yang mempertimbangkan faktor inflasi dan tunjangan kinerja sudah tepat mengingat kebutuhan PNS setiap tahun mengalami kenaikan.

“Kami sangat berterima kasih pada pemerintah pusat atas rencana kenaikan THR ini,” ujarnya.

Karena itu Iwa berharap sekitar 13.000 PNS Pemprov Jabar memanfaatkan THR ini sesuai kebutuhan dan pemanfaatan yang tepat dan baik. Selain itu performa kinerja dan pelayanan publik harus makin meningkat.

Baca Juga:  3 Pengedar Shabu Digaruk Polisi

“Teman-teman harus menunjukan kinerja pelayanan pada masyarakat. Ini sesuai harapan pemerintah pusat bahwa kenaikan THR ini untuk peningkatan kinerja lebih baik, harus lebih baik daripada sebelumnya,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.

Baca Juga:  Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Kini Nyaleg dari PKB  

“Kita berikan THR ditambah lagi, dulu kan hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok,” katanya.

Rencananya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Waktunya sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada perubahan,” ujarnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat