Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Asal Garut Ditangkap Polres Cirebon Kota

JABARNEWS I CIREBON – Perjalanan Kawanan pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat, berakhir di sel tahanan Polres Cirebon Kota.

Kawanan pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kota Cirebon itu, berhasil diamankan Satuan reserse Kriminal Polres Cirebon Kota. Satu dari dua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali, di sejumlah titik yang ada di wilayah Bandung dan Kota Cirebon.

“Yang beraksi di wilayah Kota Cirebon sebanyak tiga orang, tapi kami baru menangkapnya dua orang, dengan inisial WS dan LN, keduanya merupakan warga Garut,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Hermawan usai melaksanakan jumpa pers, Rabu (03/02/2021)

Baca Juga:  Miris! Satu Keluarga di Cianjur Positif Covid-19, Butuh Perhatian Pemerintah

Berdasarkan dari hasil pengakuan tersangka, lanjut Imron, ketiganya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sebanyak dua kali. Yakni, di sekitar jalan Kartini dan jalan Harjamukti Kota Cirebon.

“Dari pengakuan para tersangka, sudah dua kali beraksi di wilayah Kota Cirebon, dengan total kerugian sebesar 1.10 juta rupiah,” katanya.

Ia menambahkan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil yang tengah parkir, dengan menggunakan busi. Kemudian tersangka menggasak berupa tas berisi uang jutaan rupiah, handphone, dan laptop.

Baca Juga:  Aplikasi Ware House Mudahkan Akses Layanan Masyarakat Tasikmalaya

“Banyak cara yang mereka lakukan, ada caranya dengan menggunakan kain, ada juga dengan serbuk hasil gilingan beling pada busi,” katanya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku yakni Ws yang merupakan warga Garut. Ia telah melakukannya sebanyak enam kali di beberapa titik lokasi yang ada di wilayah Bandung dan Kota Cirebon.

“Ws ini sudah enam kali melakukan aksinya di wilayah Bandung dan Kota Cirebon. Dan Ws ini merupakan otak dari aksi pencurian ini,” katanya.

Baca Juga:  Ini Keluh Kesah Pelaku Usaha Saat Wisata Danau Toba Sepi Pengunjung

Atas perbuatanya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dalam kurungan penjara.

“Kepada Ws sebagai otak perbuatan ini, kami lakukan tindakan tegas dan terukur, kedua kakinya kami hadiahi timah panas,” katanya.

Di depan petugas, Ws mengaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca ini untuk menghidupi keluarganya.

“Hasil curiannya, kami bagi bertiga, saya uangnya untuk menghidupi keluarga di rumah, “katanya. (Arn)