Lagi Transaksi Narkoba, IRT Asal Labuhanbatu Ditangkap Polisi

JABARNEWS | LABUHANBATU – Seorang ibu rumah tangga (IRT), I (26) warga Jalan Tjiktiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara ditangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan seorang pria Fahruddin (33) warga Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martulesi Sitepu mengatakan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah ruko kosong di dekat SPBU di Labuhanbatu.

Baca Juga:  Berapa Banyak Kopi yang Aman untuk Dikonsumsi? Ini Kata Dokter

“Dari tersangka disita barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 97,2 gram, 1 smartphone, 1 telepon seluler dan 1 unit motor,” katanya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Yuk Simak Cara Mudah Membersihkan Kaca Aquarium Yang Kusam

Baca Juga: Ada Tiga SMA di Purwakarta Terapkan Sistem Kredit Semester, Ini Kelebihannya

Dijelaskanya, narkoba tersebut milik seorang DPO kasus narkoba berinisial AK diantarkan seorang kurir Fahruddin untuk diserahkan kepada Indah di Rantau Prapat dengan imbalan Rp 1 juta.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagittarius: Pahami Situasi di Sekitar Anda Sebelum Bertindak

Baca Juga: Lima Merek Jam Tangan Pria untuk Tampilan Lebih Maskulin!

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Ketumbar Berkualitas Bagus dan tidak Menurut Dr. Zaidul Akbar

“AK merupakan DPO kasus narkoba yang juga suami dari tersangka Indah,” terang Martualesi Sitepu.

Kata dia, dari pengakuan tersangka I, dia nekat mengedarkan narkoba akibat tertimpit ekonomi setelah suaminya AK melarikan diri setelah ditetapkan polisi sebagai DPO. Sabu tersebut dijualnya Rp 470 ribu pergram.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 8 November 2022

“Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)