Menaker Umumkan Besaran UMK 2023 Akhir Bulan Ini, Ini Rencana Kenaikannya

Upah minimum kabupaten
Kemnaker rencananya akan mengumumkan penetapan UMP dan UMK 2023 akhir bulan ini. (foto: istimewa)

“Nanti kita lihat (potensi kenaikan 13 persen). Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu,” ujar Ida kepada wartawan selepas rapat dengan Komisi IX DPR RI.

Baca Juga:  Mohammad Idris Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 di Kota Depok Sebesar 12,99 Persen

Sebelumnya, para buruh memberikan sejumlah masuk terkait rencana penetapan UMP dan UMK 2023. Rupanya masukan para buruh ini bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh kelompok pengusaha.

Baca Juga:  Menaker Ida Ingatkan Para Gubernur untuk Segera Tetapkan Upah Minimum

Para buruh berharap kenaikan UMP dan UMK 2023 tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum dan mendesak penggunaan PP Nomor 78 Tahun 2015. (red)

Baca Juga:  Soal Penentuan UMP-UMK di Jabar, Bey Machmudin PP Nomor 51 Tahun 2023