Mendagri Minta Kegiatan Peringatan HUT RI Maksimal 30 Orang

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat edaran pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan HUT Ke-76 RI dan mengingat kondisi pandemi COVID-19. 

Surat edaran bernomor 0031/4297/SJ tersebut dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian untuk ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia. Hal-hal teknis pelaksanaan perayaannya diatur dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Jalan Karéta Api jeung Statsion di Purwakarta

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” kata Mendagri Tito Karnavian, sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Institut Pancasila Resmi Diluncurkan Oleh Bupati Purwakarta

Melansir Antara, Kamis (12/8/2021), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui surat edaran tersebut. 

Salah satunya ialah kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, kata dia, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Baca Juga:  Korsleting Listrik, Rumah Tukang Sol Ludes Dilahap Api

Berikutnya, kata Benni surat edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan COVID-19,” katanya.

“Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” ujar Benni. (Red)