Pengetahuan tersebut akan teknik perkapalan tradisional yang dimiliki oleh nenek moyang bangsa Indonesia yang telah diturunkan dari generasi ke generasi yang masih berkembang.
Hotmangaradja Pandjaitan menyebutkan bahwa komunitas dan masyarakat yang menjadi bagian penting salama pengusulan pinisi ke dalam daftar Intangible Culture Heritage (IHC) UNESCO.
Serta menjadi momentum yang dimanfaatkan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat serta daerah dan komunitas dalam memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan Warisan Budaya Tak Benda yang ada di wilayah masing-masing.***