Pinjaman Modal Usaha: Harus Kemana dan Bagaimana Caranya?

Ilustrasi modal usaha. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, menurut Dr. Moekijat, menyatakan bahwa modal adalah keseluruhan hal yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Modal dapat berupa uang tunai, inventaris kantor, properti, aset digital, brand, sumber daya, kredit, hak paten, hingga semua hal berharga yang tidak bisa dibagi.

Pendapat lain dari Bambang Riyanto, modal merupakan hasil dari produksi yang nantinya akan dapat digunakan kembali untuk melakukan proses produksi selanjutnya. Modal ini dalam perkembangannya mulai ditekankan pada nilai jual dan beli maupun nilai kolektif dari seluruh barang-barang modal.

Baca Juga:  Pemecatan Darmizal Berbuntut Ancaman, Berniat Bongkar Dosa Partai Demokrat

Jenis modal usaha

Modal usaha terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan pada sumber modal, fungsi modal, dan wujud modal. Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga:  Ini Kawasan Prioritas Pariwisata Di Majalengka

1. Modal usaha berdasarkan sumber modal

Terbagi menjadi dua jenis, yaitu Modal internal, yaitu modal yang diperoleh dari perusahaan itu sendiri. Modal jenis ini biasanya didapatkan dari hasil penjualan. Akan tetapi, modal ini kurang bisa mengembangkan perusahaan karena bersifat terbatas dan tidak selalu mengalami kenaikan yang signifikan.

Baca Juga:  Bermodal 1 Juta, UMKM Asal Bandung ini Memulai Bisnis yang Berdayakan 42 Penduduk Lokal & Omzet Meningkat 60%

Modal eksternal, yaitu modal yang diperoleh dari luar perusahaan. Modal ini dapat diperoleh dari para pemegang saham atau para kreditur yang memiliki bagian dalam perusahaan. Tidak hanya itu, modal eksternal juga dapat diperoleh dari pinjaman bank maupun koperasi. Modal ini bersifat lebih tidak terbatas.