” Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime—ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, PPATK telah mengidentifikasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dana kampanye yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah, dengan jumlah tertinggi terjadi di Jawa Timur, diikuti oleh DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
PPATK juga menemukan bahwa dana hasil dari tindak kejahatan finansial tersebut masuk ke dalam setiap tahap Pemilu. Oleh karena itu, lembaga ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News