PPATK Temukan Aliran Dana Rp1 Triliun ke Parpol Peserta Pemilu 2024, Diduga Hasil Kejahatan

Partai Peserta Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

” Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime—ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, PPATK telah mengidentifikasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dana kampanye yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah, dengan jumlah tertinggi terjadi di Jawa Timur, diikuti oleh DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga:  Diabaikan Pemerintah, Keluarga Huni Rumah Berbilik Terpal Plastik Dapat Bantuan Masyarakat

PPATK juga menemukan bahwa dana hasil dari tindak kejahatan finansial tersebut masuk ke dalam setiap tahap Pemilu. Oleh karena itu, lembaga ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Berikut Empat Aktivitas Yang Bisa Dilakukan Saat di Masjid Kubah Emas Depok

” Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Sinopsis Preman Pensiun 7, Toni Dalam Bahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News