Apa Hukumnya Laser Wajah Untuk Menghilankan Jerawat dan Bekasnya? Begini Penjelasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Apa hukumnya melakukan laser wajah dengan tujuan untuk membersihkan wajah dari jerawat dan bekasnya (bopeng) agar wajah kembali menjadi halus dan bersih dari segala jerawat serta kotoran?

Untuk membersihkan wajah dengan laser wajah dari jerawat dan bekasnya (bopeng)Dr. Soleh bin Muhammad Al Fauzan menjelaskan bahwa dilihat dari latar belakangnya, tindakan medis maupun operasi yang mengubah kondisi tubuh, ada 2 hukum,

Pertama, tindakan medis laser wajah untuk menghilangkan cacat tubuh karena kecelakaan, atau bawaan lahir yang bentuknya sangat tidak normal, misalnya kelebihan jari, muncul 3 mata, atau lubang hidung hanya satu, atau semacamnya. Termasuk yang beliau sebutkan adalah rupa penuh jerawat atau penuh luka yang tidak pada umumnya.

Baca Juga: Begini Kesaksian Korban Terjebak Eceng Gondok Selama 6 Jam di Waduk Jatiluhur

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kaki Pecah-pecah Menurut Dr. Saddam Ismail, Bisa Pakai Batu Apung

Memberikan tindakan medis untuk cacat semacam ini, meskipun dengan operasi plastik, hukumnya dibolehkan.

Baca Juga:  Pembangunan Revitalisasi Terminal Tipe A Kota Banjar Ditargetkan Rampung pada Juli 2021

Baca Juga: Ternyata Para Debt Collector Pinjol Ilegal Ini Dijanjikan Sebagai Posisi Berikut

Baca Juga: Kisah Tim Polo Air Jabar: 56 Tahun Menanti Mendali Emas PON

Dalilnya adalah hadits dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu anhu:

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di zaman Jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas”. (HR. An Nasai 5161, Abu Daud 4232)

Kedua, tindakan medis yang dilakukan untuk menutupi efek penuaan atau semakin mempercantik diri atau meniru kebiasaan orang kafir. Sehingga pada asalnya tidak ada yang bermasalah dengan fisiknya, hanya saja dia kurang PD atau ingin meningkatkan nilai wajahnya.

Tindakan medis semacam ini diqiyaskan dengan kasus merenggangkan gigi, menyambung rambut, memakai tato, yang disebut sebagai mengubah ciptaan Allah.

Baca Juga: Duh! 23 wisatawan Terjebak Eceng Gondok Selama Enam Jam di Waduk Jatiluhur

Baca Juga: Lantik 170 Kepala Desa, Anne Ratna Mustika: Partisipasi Pilkades di Purwakarta Cukup Tinggi

Baca Juga:  73 Siswa SD di Sukabumi Keracunan Bubur Kemendikbud

Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu mengatakan:

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19, Ini yang Dilakukan Polisi di Serdang Bedagai

Baca Juga: Buntut Miras Oplosan yang Tewaskan Lima Pemuda di Tasikmalaya, Ade Sugianto Bakal Panggil Seluruh Camat

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah“. (HR. Bukhari: 4886)

Kaidah yang berlaku dalam masalah ini:

“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, beliau mengatakan:

Baca Juga: Tidak Ada Kasus Baru, Kota Depok Bebas Covid-19? Ini Kata Mohammad Idris

“Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad 3945)

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sejumlah Kota Besar di Indonesia akan Diguyur Hujan Deras Disertai Petir

Baca Juga:  Revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi Batal, Bantuan Anggaran Rp110 Miliar pun Hangus

As Syaukani mengatakan:

“Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Nailul Authar, 6/244).

Dalam keputusan Majma Al Fiqh Al Islami tahun 2007, mengenai tindakan medis untuk memperbaiki penampilan, dinyatakan,

Tidak boleh menghilangkan kerutan di wajah dengan operasi atau suntikan, selama bukan karena alasan sakit (tidak normal). Dengan syarat, aman dari bahaya. (Qarar Majma Al Fiqh Al Islami, 2007/III/4)

Baca Juga: PT SPS Dorong Inklusi Keuangan Syariah Berbasis Masjid di Jawa Barat

Berdasarkan keterangan di atas, jika kondisi jerawat yang ada di wajah sudah melampaui batas normal, sehingga sangat tidak nyaman dipandang, insyaaAllah tidak jadi masalah anda melakukan laser wajah. Karena tujuan besar dalam hal ini adalah mengobati, mengembalikan menjadi normal dan bukan untuk mengubah ciptaan Allah. ***