Aliansi Cagar Alam Jabar Tolak Keras Kamojang Dan Papandayan Jadi Taman Wisata

JABARNEWS | BANDUNG – Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak dan menuntut dicabutnya SK 25/ KLHK/SETJEN/PLA/1/ 2018 tentang penurunan status Kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata.

“Dengan ini, atas nama Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, kami menyampaikan sikap, menolak dan manuntut dicabutnya SK 25 KLHK 2018,” kata Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Yogi Kidung Saujana, ditemui di Kaka Kafe, Bandung, Rabu (24/1/2019).

Yogi mengungkapkan, cagar alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi, memiliki fungsi ekologi yang kompleks, khususnya sebagai laboratorium alam yang menjadi habitat bagi hidupnya berbagai flora dan fauna.

Dengan begitu, sebagai kawasan ekologi khusus, cagar alam fungsi utamanya berperan sebagai sebagai sistem penyangga kehidupan, di mana urgensinya melampaui pemanfaatan langsung untuk kepentingan ekonomi.

Baca Juga:  KemenPUPR Target Tol Bandung-Tasikmalaya-Cilacap Beroperasi 2023

“Dengan kata lain, cagar alam adalah satu-satunya harapan dan benteng terakhir kelestarian alam secara ekologis. Ketika kawasan lain di luar cagar alam (seperti produksi dan lindung) memberikan toleransi pemanfaatan langsung, hanya cagar alamlah yang secara formal dan fungsional menutup kemungkinan itu,” ujar Yogi

Dikatakannya, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Intervensi terhadap kawasan cagar alam terjadi sejak lama dan terkesan dibiarkan.

Salah satu kenyataan tersebut bisa dengan mudah ditemui di Kawasan Cagar Alam Kamojang, tepatnya di hutan dan Danau Ciharus. Di dua lokasi itu intervensi manusia dengan latar belakang pelanggaran ekonomi hingga rekreasi dibiarkan selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  Persib Jelaskan Kronologi Hengkangnya Kim Kurniawan ke PSS Sleman

“Bahkan, pelanggaran tersebut secara ekologis telah menciptakan dampak lingkungan yang mengubah keutuhan, dan bahkan menciptakan kerusakan,” lanjutnya

Lanjut Yogi, terjadinya pelanggaran dan kerusakan di kawasan Cagar Alam Kamojang mendorong masyarakat sekitar dan forum komunitas dari berbagai daerah melakukan gerakan “Save Ciharus”, “Save Cagar Alam”, dan “Sadar Kawasan”.

Melalui gerakan itu, sejak tahun 2012 hingga saat ini terus melakukan upaya perbaikan, pencegahan pelanggaran, dan kerusakan dengan melakukan sosialisasi terhadap pengunjung, penyadartahuan, hingga restorasi di sekitar kawasan cagar alam yang terdampak.

“Alih-alih mendukung masyarakat dalam upaya penyelamatan kawasan cagar alam, awal tahun 2019 masyarakat yang tergabung dalam gerakan penyelamatan Kawasan Cagar Alam Kamojang dikejutkan dengan keluarnya SK 25 KLHK tahun 2018,” sebut Yogi.

Baca Juga:  Ini Alasanya Kenapa Kerja Lembur Itu Berbahaya Menurut Dr. Saddam Ismail

Dia menambahkan, SK tersebut mengubah dan menurunkan lebih dari 4000 hektare luas Cagar Alam Kamojang dan Papandayan dari fungsi cagar alam menjadi taman wisata alam.

“Celakanya lagi, dari dokumen kronologi penerbitan SK, disebutkan motivasi perubahan fungsi luasan tersebut diterbitkan untuk melegalkan eksplorasi tambang panas bumi di Kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan,” ujarnya.

“Penurunan status kawasan ini tentu tidak bisa diterima, baik secara ekologis dengan mempertimbangkan fungsi kawasan. Secara formal peraturan kawasan cagar alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi, secara sosial yang melibatkan keterlibatan masyarakat yang telah melakukan upaya berbaikan” tandas Yogi. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat