JABARNEWS | KARIKATUR – Keputusan pemerintah menjadikan kurang lebih 150.669 guru honorer Kategori 2 (K2) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggapi pro kontra.
Sebagian para K2 menolak keputusan tersebut, karena dinilai tidak sesuai harapan dengan tuntutan selama ini.
DPR atau badan legislasi yang sebelumnya mendukung menjadikan status PNS, kini mem PPPK kan para K2.
Para honorer K2 berharap agar adanya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pintu masuk honorer K2.
Penantian untuk menjadi PNS para honorer yang berlarut-larut dinilai sangat memberatkan, mereka berharap pemerintah lebih peka terhadap tuntutan mereka. (*)
Jabarnews | Berita Jawa Barat