Honorer K2 Pernah Tes 2013 Bakal Diangkat CPNS

JABARNEWS | JAKARTA – Tenaga honorer kategori dua (K2) berpeluang besar diangkat menjadi CPNS. Pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan hanya honorer K2 (kategori dua) yang akan dituntaskan, dan diatur di dalam revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sesuai aturan dalam PP 43 Tahun 2007 sebagai perubahan atas PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, didalamnya tertera larangan kepala daerah untuk mengangkat honorer lagi.

Baca Juga:  Diduga Membawa Sabu, Satpam Proyek Kawasan Industri Deltamas Ditangkap

“Saya tegaskan lagi yang akan kami selesaikan hanya honorer K2 yaitu honorer yang sudah pernah dites pada 2013 tapi tidak lulus. Jumlahnya adalah 438.590 orang. Di luar itu kami tidak akan menyelesaikan karena memang ada aturan melarang merekrut honorer lagi,” tutur Menteri Asman dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU ASN di Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Baca Juga:  Caketum HIPMI Mardani H. Maming Sebut Pelaku Ekonomi Kreatif Harus Diberi Insentif

Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan updating data honorer K2. Dari 438.590 honorer K2, yang profesi guru 157.210 orang, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5 ribuan, dan tenaga administrasi 269 ribuan.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Tetap Siaga Meskipun Laporan Kekeringan Nihil

“Updating data honorer K2 kami lakukan dengan senyap. Tidak kami publish karena mencegah masuknya nama-nama baru honorer K2,” ujarnya.

Dia menegaskan, honorer yang diangkat di atas 2005 bukan jadi tanggung jawab KemenPAN-RB. Sebab pemerintah sudah mengeluarkan aturan jelas bahwa tidak boleh lagi mengangkat honorer di atas 2005. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat